Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan ini meliputi Persyaratan RPH; Persyaratan UPD;
Persyaratan Higiene-sanitasi; Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
Izin RPH, Izin dan Jenis Usaha Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Koreksi Anda
