Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dan dasar hukum bagi setiap orang dan pemerintah daerah dalam membangun dan mengembangkan RPH dan UPD.
Koreksi Anda
