Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 128-permentan-ot-160-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 128-permentan-ot-160-12-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar untuk pembinaan karier, peningkatan profesionalisme, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pejabat Fungsional/Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian.
Koreksi Anda
