Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan Izin Pengeluaran Benih di tempat pengeluaran dilaksanakan oleh Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Pelaksanaan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan tindakan pemeriksaan administratif. (3) Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti: a. belum disertai izin pengeluaran terhadap benih dilakukan tindakan penahanan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima surat penahanan harus menyerahkan Izin Pengeluaran Benih; b. Izin Pengeluaran Benih tidak sah dan/atau tidak benar, maka dilakukan tindakan penolakan.
Koreksi Anda