Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Benih dari tempat pameran, promosi dan/atau lomba dapat dikeluarkan apabila telah mendapat Izin Pengeluaran Benih dari panitia pameran, promosi dan/atau lomba sesuai formulir model-13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Panitia pameran, promosi dan/atau lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu panitia yang telah mempunyai izin penyelenggaraan pameran, promosi dan/atau lomba oleh instansi yang berwenang.
(3) Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
