Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicabut apabila pemegang izin:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2);
b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengeluaran Benih;
c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
(2) Pencabutan Izin Pengeluaran Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberi peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan Izin Pengeluaran Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
(4) Pencabutan Izin Pengeluaran Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai formulir model-10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
