Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah yang mengeluarkan benih wajib menyerahkan Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada petugas karantina tumbuhan paling lambat pada saat benih tiba di tempat pengeluaran.
(2) Perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah yang mengeluarkan benih, wajib melaporkan realisasi Pengeluaran Benih dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala PPVTPP.
Koreksi Anda
