Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin harus telah selesai mengeluarkan jumlah benih melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam Izin Pengeluaran Benih.
Koreksi Anda
