Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP sesuai formulir model-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak.
Koreksi Anda