Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis benih yang dikeluarkan dapat berupa benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida. (2) Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Benih Bina dari varietas publik, dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari instansi pemilik varietas. (3) Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan Benih Bina, tatacara pengeluarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengeluaran Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida bukan varietas publik, dilindungi atau tidak dilindungi dengan sertifikat PVT, harus seizin pemilik varietas.
Koreksi Anda