Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis benih yang dikeluarkan dapat berupa benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida.
(2) Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Benih Bina dari varietas publik, dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari instansi pemilik varietas.
(3) Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan Benih Bina, tatacara pengeluarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengeluaran Benih varietas bersari bebas dan/atau hibrida bukan varietas publik, dilindungi atau tidak dilindungi dengan sertifikat PVT, harus seizin pemilik varietas.
Koreksi Anda
