Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pengeluaran Benih untuk jenis Tanaman yang dilindungi harus mendapat izin dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda
