Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran Benih untuk jenis Tanaman yang dilindungi harus mendapat izin dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda