Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Benih dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah. (2) Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. (3) Menteri dalam memberikan Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda