Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(3) huruf a Izin Pemasukan Benih yang dipersyaratkan belum atau tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan tindakan penolakan.
(2) Apabila jumlah benih yang dimasukkan lebih besar dari kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf c maka kelebihannya dilakukan tindakan penolakan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) huruf b tidak segera membawa benih keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA, maka dilakukan tindakan pemusnahan.
Koreksi Anda
