Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran Izin Pemasukan Benih. (2) Keabsahan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian dengan formulir yang sudah ditetapkan; b. diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian; c. kuota belum terpenuhi; dan d. masa berlaku Izin Pemasukan Benih belum habis. (3) Kebenaran Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat Pemasukan Benih; dan b. jenis, varietas, dan jumlah benih.
Koreksi Anda