Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran Izin Pemasukan Benih.
(2) Keabsahan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kesesuaian dengan formulir yang sudah ditetapkan;
b. diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian;
c. kuota belum terpenuhi; dan
d. masa berlaku Izin Pemasukan Benih belum habis.
(3) Kebenaran Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tempat Pemasukan Benih; dan
b. jenis, varietas, dan jumlah benih.
Koreksi Anda
