Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan Izin Pemasukan Benih di tempat pemasukan dilaksanakan oleh Petugas Karantina Tumbuhan. (2) Pelaksanaan pengawasan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan tindakan pemeriksaan administratif. (3) Apabila dari hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti: a. belum disertai izin pemasukan terhadap benih dilakukan tindakan penahanan dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterima surat penahanan harus menyerahkan Izin Pemasukan Benih; b. Izin Pemasukan Benih tidak sah dan/atau tidak benar, maka dilakukan tindakan penolakan; c. Izin Pemasukan Benih dan dokumen persyaratan lainnya sah dan benar maka dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina tumbuhan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.
Koreksi Anda