Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dicabut apabila pemegang izin: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pemasukan Benih; c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan. (2) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberi peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. (3) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. (4) Pencabutan Izin Pemasukan Benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai formulir model-6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda