Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri yang memasukkan benih wajib menyerahkan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada petugas karantina tumbuhan dan salinannya kepada Instansi Penyelenggara Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri yang memasukkan benih, wajib melaporkan realisasi Pemasukan Benih dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya sertifikat pelepasan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala PPVTPP.
Koreksi Anda
