Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhadap jenis benih dan/atau negara asal pertama kali pemasukan.
(2) Waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan untuk analisa risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum dapat diselesaikan analisa risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP disertai alasan secara tertulis.
Koreksi Anda
