Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan Izin Pemasukan Benih dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai formulir model-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (3) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Kepala PPVTPP. (4) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Kepala PPVTPP telah disampaikan kepada pemohon.
Koreksi Anda