Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan Izin Pemasukan Benih dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian sesuai formulir model-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(4) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja oleh Kepala PPVTPP telah disampaikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
