Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan Izin Pemasukan disertai rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberi jawaban menolak atau menerima.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 tidak dipenuhi.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala PPVTPP, dengan formulir model-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
