Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak oleh Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) apabila persyaratan dokumen administrasi tidak lengkap dan/atau tidak benar. (2) Permohonan yang telah lengkap persyaratan dokumen administrasi dan diterima oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP. (4) Kepala PPVTPP setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai pertimbangan penerbitan permohonan Izin Pemasukan.
Koreksi Anda