Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, dan Pemerhati Tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP, sesuai formulir model-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Untuk Pelanggan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permohonan secara tertulis atau online kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP, sesuai formulir model-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain harus dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dilengkapi:
a. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA, sesuai formulir model-11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Technical Information for Commodity (s) Proposed Exported into INDONESIA, terhadap Pemasukan Benih untuk pertama kali dari jenis Tanaman dan/atau negara asal, sesuai formulir model-12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus selesai memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, dan memberi jawaban menerima atau menolak.
Koreksi Anda
