Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan uji mutu yang dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Untuk pelaksanaan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan contoh benih dapat dilakukan bersamaan dengan pengambilan contoh benih untuk tindakan pemeriksaan kesehatan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda
