Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila standar mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam memberikan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada standar mutu benih kerabat terdekat.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dimasukkan ke wilayah Negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN standar mutu benih.
Koreksi Anda
