Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan Benih harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
