Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Benih tujuan pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf i harus memenuhi persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
b. surat identitas benih yang diuji; dan
c. jenis sertifikat yang dimohonkan.
(2) Pemasukan Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat keterangan non commercial invoice;
b. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
c. fotokopi surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode; dan
d. untuk validasi metode harus dilengkapi proposal.
(3) Sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah pengujian selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
(4) Benih untuk uji mutu, uji profisiensi atau validasi metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dibawah pengawasan petugas karantina tumbuhan.
Koreksi Anda
