Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Benih untuk tujuan pameran, promosi dan/atau lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah.
(2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba;
b. melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang;
c. pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba;
d. jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba; dan
e. pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan.
(3) Izin pemasukan benih untuk pameran, promosi dan/atau lomba diberikan sesuai dengan formulir-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
