Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk Pemerhati Tanaman paling banyak 100 biji, 10 batang stek atau 10 umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas;
b. benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture; dan
c. rencana lokasi penanaman.
Koreksi Anda
