Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan huruf f, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.
Koreksi Anda
