Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan Benih untuk produksi benih tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. melampirkan rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi);
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi; dan
c. rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
