Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Untuk Pemasukan Benih kelapa sawit, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan;
b. pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri; dan
c. bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75% dari kebutuhan yang akan dibudidayakan.
Koreksi Anda
