Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Pemasukan Benih kelapa sawit, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. rekomendasi kesiapan lahan dari Dinas Perkebunan sesuai kewenangan; b. pernyataan bahwa benih untuk dibudidayakan di kebun sendiri; dan c. bukti pembelian benih produksi dalam negeri paling kurang 75% dari kebutuhan yang akan dibudidayakan.
Koreksi Anda