Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan ketersediaan benih dalam negeri atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda
