Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Benih untuk pengadaan Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. varietas sudah dilepas; b. memenuhi standar mutu Benih Bina; dan c. jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan Benih Bina yang dibutuhkan. (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tanaman pangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Pelepasan Varietas. (3) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk benih padi hibrida (F1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pelepasan Varietas. (4) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tanaman perkebunan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk Tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk Tanaman tahunan sejak Pelepasan Varietas. (5) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tanaman hijauan pakan ternak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk Tanaman semusim, dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk Tanaman tahunan sejak Pelepasan Varietas.
Koreksi Anda