Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemasukan Benih untuk Pelepasan Varietas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
b. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas;
c. tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi; dan
d. benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Koreksi Anda
