Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha atau badan hukum untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha; b. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi profil perusahaan; e. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan; f. fotokopi keterangan domisili perusahaan; g. fotokopi Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T); dan h. fotokopi izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih. (2) Instansi pemerintah untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. (3) Pemerhati Tanaman untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (4) Pelanggan Luar Negeri untuk memperoleh Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor); dan b. Company Profile Perusahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Pasal.id