Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha atau badan hukum untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha;
b. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi profil perusahaan;
e. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan;
f. fotokopi keterangan domisili perusahaan;
g. fotokopi Angka Pengenal Import Umum/Terbatas (API-U/T); dan
h. fotokopi izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih.
(2) Instansi pemerintah untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi.
(3) Pemerhati Tanaman untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(4) Pelanggan Luar Negeri untuk memperoleh Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor); dan
b. Company Profile Perusahaan.
Koreksi Anda
