Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam memberikan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda