Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Menteri dalam memberikan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
