Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan untuk:
a. uji adaptasi dalam rangka Pelepasan Varietas;
b. pengadaan Benih Bina;
c. pengadaan benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas;
d. produksi benih untuk tujuan ekspor;
e. uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas Tanaman;
f. uji Unik, Seragam, dan Stabil (USS) untuk keperluan jaminan mutu dalam produksi benih;
g. kebutuhan bagi Pemerhati Tanaman;
h. bahan pameran, promosi dan/atau lomba;
i. pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC);
j. uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku.
(2) Selain pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasukan benih kelapa sawit yang belum dilepas sebagai benih bina dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan budidaya pada kebun sendiri.
Koreksi Anda
