Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Benih dapat dilakukan oleh badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri.
(2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Koreksi Anda
