Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
