Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Permohonan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ OT.140/11/2007.
Koreksi Anda
