Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ OT.140/11/2007.
Koreksi Anda