Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman.
Koreksi Anda
