Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pemberian Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. menjaga ketersediaan Benih Bina secara cukup dan berkesinambungan; b. mendorong berkembangnya industri benih dalam negeri; c. menjaga kelestarian sumber daya genetik, meningkatkan keragaman genetik dan menjaga keamanan hayati; dan d. meningkatkan devisa negara.
Koreksi Anda