Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pemberian Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. menjaga ketersediaan Benih Bina secara cukup dan berkesinambungan;
b. mendorong berkembangnya industri benih dalam negeri;
c. menjaga kelestarian sumber daya genetik, meningkatkan keragaman genetik dan menjaga keamanan hayati; dan
d. meningkatkan devisa negara.
Koreksi Anda
