Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
2. Tanaman adalah tanaman pangan, tanaman perkebunan dan tanaman hijauan pakan ternak.
3. Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
4. Produk Rekayasa Genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru yang merupakan penerapan dari bioteknologi modern.
5. Pelepasan Varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan di dalam negeri dan/atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang dapat disebarluaskan.
6. Pemasukan Benih adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan benih tanaman dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pengeluaran Benih adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan benih dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Izin Pemasukan adalah keterangan tertulis berisikan hak yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri untuk dapat melakukan kegiatan pemasukan benih.
9. Izin Pengeluaran adalah keterangan tertulis berisikan hak yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah untuk dapat melakukan kegiatan pengeluaran benih.
10. Pemerhati Tanaman adalah orang atau sekelompok orang atau organisasi yang menaruh perhatian besar terhadap tanaman dengan tujuan untuk hobi, seni dan tidak untuk diperjualbelikan.
11. Pelanggan Luar Negeri adalah badan usaha, badan hukum dan instansi pemerintah yang memerlukan sertifikat internasional (orange international certificate atau blue international certificate).
12. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut PPVTPP adalah unit kerja organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
13. Instansi Penyelenggara Pengawasan dan Sertifikasi Benih adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat atau Provinsi yang menyelenggarakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan dan kesehatan hewan.
16. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
