Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 120-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 120-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KERJASAMA DALAM NEGERI DI BIDANG PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar hukum dan acuan dalam pengelolaan kerjasama dalam negeri lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Koreksi Anda
