Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-permentan-sr-130-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-sr-130-3-2011 Tahun 2011 tentang KOMPONEN HARGA POKOK PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Komponen Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas biaya pengadaan dan biaya penyaluran pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Produsen Pupuk Bersubsidi.
Koreksi Anda
