Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-permentan-pd-400-3-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-permentan-pd-400-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
Koreksi Anda
