Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat PVTPP setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memberhentikan dan mencabut nomor pendaftaran Konsultan PVT.
(2) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar Konsultan PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT
(3) Konsultan PVT yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan PVT.
Koreksi Anda
