Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Konsultan PVT dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena:
a. melanggar sumpah/janji Konsultan PVT;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
d. terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atau
e. terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dengan cara yang tidak jujur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
