Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsultan PVT dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. atas permintaan sendiri; b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya; c. meninggal dunia; d. terjadi perubahan yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13.
Koreksi Anda