Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Konsultan PVT dapat diberhentikan dengan hormat karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;
c. meninggal dunia;
d. terjadi perubahan yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
