Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat PVTPP secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan PVT.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. melaksanakan kewajiban Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
b. telah mengajukan permohonan di bidang PVT paling kurang 1 (satu) permohonan dalam setiap 1 (satu) tahun; dan
c. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.
Koreksi Anda
