Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat PVTPP secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan PVT. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria: a. melaksanakan kewajiban Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); b. telah mengajukan permohonan di bidang PVT paling kurang 1 (satu) permohonan dalam setiap 1 (satu) tahun; dan c. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.
Koreksi Anda